TAPANULI UTARA — Senin 21 September 2026. Jejakkasustv.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayah dan hak-hak yang melekat di dalamnya.
SK tersebut diserahkan oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses pengakuan masyarakat hukum adat yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Dalam keputusan pengakuan tersebut, wilayah adat yang tercatat memiliki luas 756,08 hektare.
Pengakuan itu tidak diberikan secara serta-merta. Sebelumnya, dilakukan beberapa tahapan untuk memperoleh data dan informasi mengenai keberadaan masyarakat hukum adat tersebut. Tahapan dimaksud meliputi sosialisasi, identifikasi, verifikasi lapangan hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi.
Dalam proses tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat yang berlaku, harta dan benda adat, serta kelembagaan masyarakat hukum adat Hutalontung.
Dengan diterbitkannya SK Bupati, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakuan tersebut mencakup sejumlah hak masyarakat adat, di antaranya hak ulayat serta hak atas tanah dan sumber daya alam.
Selain itu, terdapat hak yang berkaitan dengan pembangunan dan lingkungan, spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan hingga administrasi kependudukan. Ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan wilayah, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pengakuan tersebut dapat menjadi dasar bagi masyarakat Hutalontung untuk mempertahankan nilai adat dan budaya serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Pada saat yang sama, pengelolaan wilayah adat diharapkan tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara masyarakat hukum adat dan pemerintah juga diperlukan agar pelestarian warisan leluhur dapat berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pengakuan tersebut diharapkan memperkuat posisi masyarakat Hutalontung dalam menjaga identitas budaya, lingkungan dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penulis: TIM-RED












